Tupoksi
BPBD Provinsi Sumatera Utara
Sekretariat
(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Badan di bidang urusan umum, kepegawaian, keuangan dan program.
(2) Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan arahan, pembinaan kepada pejabat fungsional pada lingkup sekretariat keuangan, umum dan kepegawaian serta pelayanan umum;
b. penyelenggaraan instruksi pelaksanaan tugas lingkup Sekretariat;
c. penyelenggaraan penyusunan program kegiatan Sekretariat;
d. penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program perencanaan dan perumusan kebijakan di lingkungan;
e. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi, ketatausahaan, hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga;
f. penyelenggaraan pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol;
g. penyelenggaraan pengumpulan data dan informasi kebencanaan;
h. penyelenggaraan koordinasi dalam penyusunan laporan penanggulangan bencana.
(3) Sekretaris mempunyai uraian tugas:
a. menyelenggarakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengoordinasian, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang program, keuangan, umum dan kepegawaian;
b. menyelenggarakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengoordinasian, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang keuangan, umum dan kepegawaian;
c. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
d. melaporkan dan mempertangungjawabkan pelaksanaan tugas Sekretariat kepada Kepala Badan.
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Sekretaris dibantu Subbagian Umum dan Kepegawaian.
