Surat Edaran Gubsu Tentang Peringatan Dini Potensi Banjir dan Gerakan Tanah

Surat Edaran Gubsu Tentang Peringatan Dini Potensi Banjir dan Gerakan Tanah

BMKG Wilayah I Medan memperkirakan beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara berpotensi mengalami curah hujan dengan kategori menengah – tinggi untuk bulan Agustus hingga Oktober 2019. Selanjutnya berdasarkan laporan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) melalui situs: www.vsi.esdm.go.id, menyampaikan ada potensi gerakan tanah untuk bulan Agustus dan September 2019.

Terkait laporan tersebut, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 360/9031/2019 tentang Peringatan Dini Banjir dan Tanah Longsor. Melalui surat yang dikeluarkan pada tanggal 3 September 2019 tersebut, Gubsu meminta kepada Bupati/Wali Kota se Sumatera Utara agar melakukan hal-hal berikut:

a. Melakukan sosialisasi kesiapsiagaan antisipasi banjir/longsor kepada masyarakat, terutama di kawasan daerah aliran sungai dari hulu hingga hilir;

b. Menyiagakan sumberdaya Perangkat Daerah, masyarakat dan dunia usaha guna antisipasi terjadi banjir/longsor di wilayah masing-masing, terutama di kawasan yang rawan terjadi bencana akibat curah hujan tinggi;

c. Menata kembali kawasan perumahan, pemukiman, pertanian dan bangunan lainnya yang berada pada kawasan/daerah rawan banjir dengan mempedomani RTRW;

d. Mengendalikan izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing kawasan dan daerah;

e. Memprioritaskan anggaran untuk kepentingan mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini dan kedaruratan penanggulangan bencana pada masing-masing daerah;

f. Memanfaatkan informasi dan publikasi cuaca/iklim dari BMKG Wilayah I Medan sebagai awal Peringatan Dini dan memperhatikan peta prakiraan wilayah potensi terjadi banjir dari BMKG Wilayah I Medan melalui website: www.bmkg.go.id dan gerakan tanah melalui situs : www.vsi.esdm.go.id;

g. Melakukan pengawasan/pemantauan terhadap kegiatan yang berpotensi pada alih fungsi hutan dan lahan, khususnya di sekitar Deli Serdang, Mandailing Natal dan Tapanuli Tengah;

h. Melaporkan upaya kesiapsiagaan antisipasi banjir yang sedang dan akan dilaksanakan di wilayah rawan banjir dan longsor masing-masing;

i. Membuat Posko 24 jam di wilayah masing-masing;

j. Senantiasa menyiapkan SDM (Satgas), logistik dan peralatan;

k. Mengecek kembali daerah-daerah rawan dan ancaman bencana serta jalan-jalan yang berpotensi longsor;

l. Senantiasa berkoordinasi dengan OPD terkait. Basarnas dan TNI/POLRI;

m. Stanby alat komunikasi (HP) selalu update info BMKG terutama tentang cauca/iklim.

Lampiran

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Berita Terbaru

BPBD Provsu Beri Edukasi Penggul...
BPBD Provsu Memberikan Edukasi Penanggulangan Bencana kepada S...
KREKI Gelar Pelatihan BHD Kepada...
Komunitas Relawan Emergensi Kesehatan Indonesia (KREKI) mengge...
BPBD Provsu Berikan Edukasi Pena...
BPBD Provsu memberikan edukasi penanggulangan bencana kepada s...
BPBD Provsu Gelar Rapat Verifika...
BPBD Provsu Menggelar kegiatan Rapat Verifikasi Kebutuhan Logi...
Kepala BPBD Provsu Hadiri Kegiat...
Kepala BPBDProvsu, Tuahta Ramajaya Saragih, AP, M.Si menghadir...
BPBD Provsu Terima Kunjungan Tim...
Kepala BPBD Provsu Tuahta Ramajaya Saragih, AP, M.Si yang diwa...

Agenda BPBD Provsu

RENSTRA BPBD TAHUN 2024-2026
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
LKJ 2024
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Perjanjian Kinerja Sekretaris B...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Perjanjian Kinerja Perubahan Ke...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Perjanjian Kinerja Murni Kepala...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Perjanjian Kinerja Kasubag Umum...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Pengumuman 

Surat Edaran Gubsu Tentang Peringatan Dini...
Informasi Cuaca dan Peringatan Dini Perair...
Surat Edaran Gubsu Tentang Peringatan Dini...

Download App BPBD Sumut

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Hubungi kami di : (061) 8468469

Kirim email ke kamibpbd@sumutprov.go.id