Tupoksi

BPBD Provinsi Sumatera Utara

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

(1) Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

(2) Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi :

a. penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;

b. penyelenggaraan arahan, bimbingan kepada pejabat fungsional pada lingkup Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi;

c. penyelenggaraan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;

d. penyelenggaraan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan penanganan pengungsi;

e. penyelenggaraan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan penilaian kerusakan;

f. penyelenggaraan penyusunan bahan perumusan dan kebijakan sarana teknis, pembinaan dan pemulihan peningkatan fisik dan sosial ekonomi;

g. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai uraian tugas :

a. menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;

b. menyelenggarakan koordinasi dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;

c. menyelenggarakan kegiatan Pasca bencana;

d. menyelenggarakan kegiatan Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITU PASNA);

e. menyelenggarakan kegiatan penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P);

f. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.