Tupoksi

BPBD Provinsi Sumatera Utara

Bidang Penanganan Darurat, Peralatan dan Logistik

(1) Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan dan Logistik mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Penanganan Darurat, Peralatan dan Logistik.

(2) Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan dan Logistik menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana;

b. penyelenggaraan arahan, bimbingan kepada pejabat fungsional pada lingkup bidang penanganan darurat, peralatan dan logistik;

c. penyelenggaraan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang peyelamatan, evakuasi dan penanganan pengungsi;

d. penyelenggaraan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyediaan sarana dan prasarana darurat;

e. penyelenggaraan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyediaan logistik;

f. penyelenggaraan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyediaan peralatan.

(3) Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan dan Logistik mempunyai uraian tugas:

a. menyelenggarakan koordinasi dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat/masa tanggap darurat;

b. menyelenggarakan koordinasi dan dukungan logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;

c. menyelenggarakan kegiatan Respon Cepat Penanganan Darurat Bencana;

d. menyelenggarakan kegiatan Pengembangan kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana

e. menyelenggarakan kegiatan pencarian pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana;

f. menyelenggarakan kegiatan Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana;

g. menyelenggarakan kegiatan Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana;

h. menyelenggarakan kegiatan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.