
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah I dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya telah melaksanakan Press Release Puncak Hujan November 2023 pada 3 November 2023 lalu. Hal ini digelar sebagai bentuk kesiapsiagaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menghadapi puncak hujan di Wilayah Sumatera Utara.
Mengantisipasi puncak hari hujan sebagai fenomena alam, selain upaya mitigasi yang telah dilakukan, salah satu upaya yang sangat penting adalah kesiapsiagaan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan seluruh pemangku kepentingan sebagai aksi pengurangan risiko bencana hidrometeorologi, sehingga langkah-langkah kesiapsiagaan dapat benar-benar efektif untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat Provinsi Sumatera Utara.
Sehubungan dengan prakiraan puncak hari hujan pada bulan November 2023, Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin kembali menyampaikan 8 arahan terkait upaya antisipasi puncak hari hujan di bulan November 2023. Himbauan ini disampaikan Pj Gubenur melalui Apel Pagi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Senin (13/11/2023). Adapun poin-poin arahan dari Pj Gubernur Sumatera Utara adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar bantaran sungai, ketika frekwensi dan intensitas curah hujan semakin tinggi agar meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengurangi aktifitas di luar rumah, serta dapat melakukan upaya mengevakuasi diri dan kelompok secara mandiri ke tempat yang lebih aman;
2. Masyarakat yang berada di are cekungan dan dengan sistem drainase wilayah yang tidak memadai dan dapat memicu luapan air, agar dapat melakukan pembentengan pada lajur-lajur aliran air menuju rumah secara mandiri;
3. Masyarakat terdampak banjir untuk memperhatikan sistem kelistrikan agar tidak memicu korsleting listik dan bahaya kebakaran. Dimana sebelum melakukan evakuasi mandiri, harus memastikan bahwa aliran listrik dan perangkat elektronik pada rumah yang ditinggalkan sudah padam;
4. Instansi/organisasi dan / atau kelompok masyarakat yang memiliki pintu air pengendali banjir, agar senantiasa dapat diaktivasi sesuai kondisi yang dibutuhkan;
5. Setiap orang diminta agar menghindari kegiatan wisata air ketika frekwensi dan intensitas hujan tinggi;
6. Lahan pertanian/perkebunan/yang berada di kemiringan terjal, ketika frekwensi dan intensitas hujan tinggi dan mengakibatkan kondisi jenuh air yang berpotensi tanah longsor, agar menghindari aktivitas pertanian/perkebunan;
7. Instansi/organisasi dan/ atau kelompok masyarakat yang telah memiliki sistem peringatan dini banjir dan sistem peringatan dini tanah longsor agar dapat senantiasa mengaktivasi sesuai kondisi dan kebutuhan;
8. Setiap orang berkewajiban melihat, mengawasi dan memantau situasi lingkungan sekitar terhadap kemungkinan bencana hidrometeorologi yang terjadi dan melaporkan kepada aparat/pemerintah setempat yang berwenang untuk dapat dilakukan penanganan awal kebencanaan






Users Today : 13
Users Yesterday : 34
Users This Month : 335
Users This Year : 4972
Total Users : 21226
Views Today : 15
Views Yesterday : 42
Your IP Address : 18.97.9.168
Server Time : 2026-03-08Copyright © 2023 – BPBD Provinsi Sumatera Utara.
All Rights Reserved. Made with ❤ irzasolusi.com